Tapi sekarang dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.
"UU HPP ini meringankan Anda Rp 54 juta enggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta. Sehingga sampai Rp 60 juta pertama anda hanya bayar 5 persen," jelas Sri Mulyani.
Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.
Kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
Berikut ketentuan tarif PPh Pasal 21 progresif:
- Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
- Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
- Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.
Nah itu dia Moms, penjelasan mengenai simulasi perhitungan PPh untuk karyawan yang memiliki penghasilan Rp 5 juta.
Baca Juga: Berapa Batas Umur Pelamar PPPK Kominfo Tahun 2022? Cek di Sini!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR