Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tersebut mempertegas kehalalan asuransi syariah yang di antaranya mengatur tentang prinsip umum dan akad asuransi syariah.
Dengan demikian, jaminan perlindungan/takaful yang ditawarkan melalui program asuransi syariah ini jelas hukumnya halal sesuai dengan fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sedangkan, regulasi yang mengatur tentang seluk beluk dan pengelolaan asuransi di Indonesia diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Undang-undang ini mengatur tidak hanya asuransi konvensional.
Namun, juga mengatur tentang tata kelola asuransi syariah dengan sangat jelas dan terperinci.
Imam Hanai menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu, yaitu ijab dan kabul.
Sedangkan menurut ulama ikih yang lain, rukun asuransi adalah terdiri dari empat hal, yaitu:
- Kail
Yaitu, orang yang menjamin (baligh, berakal, bebas berkehendak, tidak tercegah membelanjakan hartanya).
- Makful lah
Yaitu, orang yang berpiutang disarankan sudah dikenal oleh kail.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR