- Makful ‘anhu
Yaitu, orang yang berhutang.
- Makful bih
Yaitu utang, baik barang maupun uang disyaratkan diketahui dan jumlahnya tetap.
Adapun syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi syariah adalah:
- Baligh
- Berakal
- Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan)
- Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)
- Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba
- Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir)
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR