Nakita.id - Artikel di bawah ini memuat materi PAI kelas X Kurikulum Merdeka mengenai hukum asuransi syariah di Indonesia.
Dalam artikel Hukum Asuransi di Indonesia berikut, terdapat pada bab 4 yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
Materi dalam artikel ini dapat digunakan oleh guru, orangtua, maupun peserta didik sendiri sebagai bahan sumber belajar.
Apalagi, di Indonesia terkenal dengan asuransi berbagai macam jenisnya.
Sebagai umat Islam juga diminta untuk menjauhi riba, jadi wajib mengetahui hukum asuransi syariah di Indonesia.
Namun, sebelum mengetahui hukumnya, peserta didik harus tahu definisi asuransi syariah.
Adapun yang dimaksud dengan asuransi syariah atau juga dikenal dengan asuransi takaful yaitu berasal dari bahasa Arab dari kata dasar yang artinya saling menanggung atau menanggung bersama.
Menurut istilah asuransi syariah atau takaful adalah pengaturan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong (symbiosis mutualisme) yang melibatkan peserta asuransi dan pengelola, serta berdasarkan pada ketentuan Al-Quran dan sunah.
Sedangkan asuransi syariah menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 ini adalah kumpulan perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong-menolong dan melindungi.
Pertumbuhan dan perkembangan asuransi syariah sesungguhnya
merupakan solusi di tengah anggapan bahwa esensi asuransi bertentangan dengan syariat agama karena terdapat praktik riba dan gharar tersebut.
Oleh sebab itu, pada tahun 2001, MUI menerbitkan fatwa bahwa asuransi syariah secara sah diperbolehkan dalam ajaran agama Islam.
Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tersebut mempertegas kehalalan asuransi syariah yang di antaranya mengatur tentang prinsip umum dan akad asuransi syariah.
Dengan demikian, jaminan perlindungan/takaful yang ditawarkan melalui program asuransi syariah ini jelas hukumnya halal sesuai dengan fatwa yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sedangkan, regulasi yang mengatur tentang seluk beluk dan pengelolaan asuransi di Indonesia diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Undang-undang ini mengatur tidak hanya asuransi konvensional.
Namun, juga mengatur tentang tata kelola asuransi syariah dengan sangat jelas dan terperinci.
Imam Hanai menyebutkan bahwa rukun asuransi hanya ada satu, yaitu ijab dan kabul.
Sedangkan menurut ulama ikih yang lain, rukun asuransi adalah terdiri dari empat hal, yaitu:
- Kail
Yaitu, orang yang menjamin (baligh, berakal, bebas berkehendak, tidak tercegah membelanjakan hartanya).
- Makful lah
Yaitu, orang yang berpiutang disarankan sudah dikenal oleh kail.
- Makful ‘anhu
Yaitu, orang yang berhutang.
- Makful bih
Yaitu utang, baik barang maupun uang disyaratkan diketahui dan jumlahnya tetap.
Adapun syarat dan larangan bagi orang yang akan melaksanakan asuransi syariah adalah:
- Baligh
- Berakal
- Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan)
- Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)
- Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba
- Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir)
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR