- Memilih jenis kelamin
- Tempat lahir, dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.
- Mengisi nomor ponsel yang masih aktif dan mengisi alamat e-mail yang masih aktif
- Membuat password yang diinginkan
- Sebagai pengamanan tambahan, sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA).
Saat mengisikan nomor ponsel dan e-mail, diharapkan untuk berhati-hati.
Lantaran, setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk melakukan verifikasi akun dengan mengisi nomor verifikasi yang akan dikirim melalui SMS.
Setelah proses pembuatan akun berhasil, layanan bisa digunakan sesuai kebutuhan, termasuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan.
1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen secara online lewat layanan kependudukan yang disediakan oleh masing-masing kantor disdukcapil.
2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi.
3. Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.
Baca Juga: Syarat dan Dokumen yang Perlu Dilengkapi untuk Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR