Nakita.id – Kini masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil), lo.
Terdapat kemudahan yang diberikan Dukcapil dalam pelayanan administrasi kependudukan.
Moms dapat mencetak dokumen penting lainnya secara online.
Beberapa dokumen tersebut diantaranya kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian dan lainnya.
Hal ini tentunya sangat membantu masyarakat sehingga tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil.
Dengan adanya berbagai kemudahan tersebut, Dukcapil mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.
Dilansir dari Kompas, untuk bisa mencetak dokumen tersebut sendiri, masyarakat diminta untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan penerbitan dokumen secara online.
Dilakukan di situs web resmi Dukcapil masing-masing daerah.
Supaya dapat mengurus dokumen kependudukan dengan mudah, berikut cara-cara yang harus dipahami.
- Mengisi 16 digit angka NIK
- Mengisi nama lengkap
Baca Juga: Penting untuk Diketahui, Syarat Mengajukan Pinjaman ke Bank Agar Diterima
- Memilih jenis kelamin
- Tempat lahir, dan tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan.
- Mengisi nomor ponsel yang masih aktif dan mengisi alamat e-mail yang masih aktif
- Membuat password yang diinginkan
- Sebagai pengamanan tambahan, sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA).
Saat mengisikan nomor ponsel dan e-mail, diharapkan untuk berhati-hati.
Lantaran, setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk melakukan verifikasi akun dengan mengisi nomor verifikasi yang akan dikirim melalui SMS.
Setelah proses pembuatan akun berhasil, layanan bisa digunakan sesuai kebutuhan, termasuk mengajukan permohonan cetak dokumen kependudukan.
1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen secara online lewat layanan kependudukan yang disediakan oleh masing-masing kantor disdukcapil.
2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi.
3. Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.
Baca Juga: Syarat dan Dokumen yang Perlu Dilengkapi untuk Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
4. Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
5. Lalu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat dugunakan untuk membuka layanan. Dokumen sudah bisa diakses.
7. Simpan dokumen tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.
Untuk mengecek keaslian dokumen kependudukan, masyarakat dapat melakukan scan kode QR dengan perangkat smartphone dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Nantinya, pemindaian ini akan ditampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Apabila dokumen asli, maka hasil pindai akan muncul tanda centang berwarna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.
Sebaliknya, jika dokumen palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Selain itu, meskipun dicetak di selembar kertas dan tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen ini tetap mempunyai kekuatan hukum.
Sebab, terdapat kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak mandiri.
Kode QR semacam tanda tangan elektronik ini berfungsi sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah pada cetakan dengan security printing.
Baca Juga: Cara dan Syarat Dokumen untuk Mendaftar BPJS Kesehatan di Puskesmas
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR