Dokumen yang diterbitkan dapat dicetak sendiri di rumah menggunakan kertas HVS.
Layanan administrasi yang terakhir ini juga bisa dilakukan melalui layanan online dukcapil, Moms dan Dads.
Untuk bisa memanfaatkan layanan penerbitan SKPWNI, Moms dan Dads tentu harus memiliki dokumen kependudukan di kabupaten/kota domisilinya masing-masing.
Jika telah selesai, lembar SKPWNI tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Nah, itu tadi daftar lengkap layanan administrasi kependudukan yang bisa diurus melalui layanan online dukcapil.
Apakah Moms dan Dads tertarik mencoba salah satu layanannya?
Jika Moms dan Dads ingin mencoba, penting untuk diingat bahwa jam pelayanan hanya dilakukan pada hari kerja saja, yaitu Senin-Jumat.
Untuk waktu operasionalnya sendiri adalah pukul 08.00 - 15.00.
Jadi, apabila sudah melewati jam pelayanan, Moms dan Dads bisa mengajukan berkas pada hari/jam kerja berikutnya.
Semoga informasi di atas benar-benar bermanfaat.
Selamat mencoba!
Baca Juga: Ingin Berobat ke Puskesmas Apakah Harus Sesuai Domisili KTP? Berikut Penjelasannya!
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR