Layanan administrasi ini ternyata juga bisa dilakukan melalui layanan online dukcapil lo, Moms dan Dads.
Pengajuan akta kelahiran anak sendiri dapat dilakukan oleh pemohon yang mengajukan penerbitan, baik bagi bayi baru lahir maupun penduduk yang belum memiliki akta kelahiran.
Layanan ini tersedia apabila Moms dan Dads ingin membuat kartu identitas untuk sang buah hati.
Namun, perlu diingat bahwa KIA ini hanya berlaku untuk anak usia 5-17 tahun.
Apabila Moms dan Dads ingin membuatkan KIA untuk anak balita, biasanya dari dukcapil tidak memerlukan pasfoto.
Layanan ini tersedia apabila warga ini membuat Kartu Keluarga (KK) baru apabila ada penambahan anak dalam keluarganya.
Layanan ini tersedia untuk update secara real time perubahan elemen data yang ada.
Baik data di BPJS, bank, dan lain-lain.
Untuk konfirmasi perubahan data sendiri dilakukan via WhatsApp.
Layanan penerbitan akta kelahiran TTE ini tersedia untuk semua warga, Moms dan Dads.
Baik untuk anak yang baru lahir ataupun anggota keluarga yang belum memiliki akta kelahiran.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR