Nakita.id - Apa saja layanan administrasi kependudukan yang bisa diurus melalui layanan online dukcapil?
Saat ini, sudah banyak layanan administrasi kependudukan yang bisa diurus melalui layanan online dukcapil.
Dengan adanya layanan administrasi kependudukan yang bisa diurus melalui layanan online dukcapil, Moms dan Dads tentu bisa menghemat tenaga, biaya, serta waktu.
Berikut ini daftar lengkap layanan administrasi kependudukan yang bisa diurus melalui layanan online dukcapil. Jangan sampai terlewat!
Layanan ini terbuka untuk warga yang belum pernah memiliki e-KTP, e-KTP hilang, atau e-KTP rusak/patah/tidak terbaca.
Moms dan Dads tak perlu khawatir karena layanan ini tidak akan merubah data pada elemen e-KTP tersebut.
Jika sudah selesai dicetak, e-KTP bisa diambil di dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili.
Layanan ini terbuka untuk warga yang ingin merubah data yang ada di e-KTP.
Seperti perbaikan nama, alamat, status perkawinan, dan lain sebagainya.
Perubahan tersebut sudah dicetak pada Kartu Keluarga terbaru, Moms dan Dads.
Jika sudah selesai dicetak, e-KTP bisa diambil di dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili.
Baca Juga: Mulai Urus Dokumen Kependudukan Melalui Layanan Online Dukcapil, Pahami Caranya!
Layanan administrasi ini ternyata juga bisa dilakukan melalui layanan online dukcapil lo, Moms dan Dads.
Pengajuan akta kelahiran anak sendiri dapat dilakukan oleh pemohon yang mengajukan penerbitan, baik bagi bayi baru lahir maupun penduduk yang belum memiliki akta kelahiran.
Layanan ini tersedia apabila Moms dan Dads ingin membuat kartu identitas untuk sang buah hati.
Namun, perlu diingat bahwa KIA ini hanya berlaku untuk anak usia 5-17 tahun.
Apabila Moms dan Dads ingin membuatkan KIA untuk anak balita, biasanya dari dukcapil tidak memerlukan pasfoto.
Layanan ini tersedia apabila warga ini membuat Kartu Keluarga (KK) baru apabila ada penambahan anak dalam keluarganya.
Layanan ini tersedia untuk update secara real time perubahan elemen data yang ada.
Baik data di BPJS, bank, dan lain-lain.
Untuk konfirmasi perubahan data sendiri dilakukan via WhatsApp.
Layanan penerbitan akta kelahiran TTE ini tersedia untuk semua warga, Moms dan Dads.
Baik untuk anak yang baru lahir ataupun anggota keluarga yang belum memiliki akta kelahiran.
Dokumen yang diterbitkan dapat dicetak sendiri di rumah menggunakan kertas HVS.
Layanan administrasi yang terakhir ini juga bisa dilakukan melalui layanan online dukcapil, Moms dan Dads.
Untuk bisa memanfaatkan layanan penerbitan SKPWNI, Moms dan Dads tentu harus memiliki dokumen kependudukan di kabupaten/kota domisilinya masing-masing.
Jika telah selesai, lembar SKPWNI tersebut dapat dicetak mandiri oleh pemohon di kertas HVS 80 gr ukuran A4.
Nah, itu tadi daftar lengkap layanan administrasi kependudukan yang bisa diurus melalui layanan online dukcapil.
Apakah Moms dan Dads tertarik mencoba salah satu layanannya?
Jika Moms dan Dads ingin mencoba, penting untuk diingat bahwa jam pelayanan hanya dilakukan pada hari kerja saja, yaitu Senin-Jumat.
Untuk waktu operasionalnya sendiri adalah pukul 08.00 - 15.00.
Jadi, apabila sudah melewati jam pelayanan, Moms dan Dads bisa mengajukan berkas pada hari/jam kerja berikutnya.
Semoga informasi di atas benar-benar bermanfaat.
Selamat mencoba!
Baca Juga: Ingin Berobat ke Puskesmas Apakah Harus Sesuai Domisili KTP? Berikut Penjelasannya!
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR