Nakita.id - Bagaimana cara turun kelas BPJS Kesehatan?
Cara turun kelas BPJS Kesehatan sebenarnya sangat mudah! Bisa dilakukan di kantor cabang maupun secara online.
Maka dari itu, simak terus informasi terkait cara turun kelas BPJS Kesehatan di sini.
Melansir dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Semarang, berikut ini cara-caranya.
1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
2. Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
3. Jangan lupa untuk membawa juga kartu BPJS Kesehatan.
4. Pastikan tidak pernah menunggak iuran BPJS Kesehatan.
5. Sesampainya di kantor cabang dan dokumen yang dibutuhkan lengkap, isilah formulir pindah kelas yang sudah disediakan.
6. Jangan lupa tanda tangani formulir menggunakan materai.
Penting untuk diingat, untuk pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setelah 12 bulan masa menjadi anggota BPJS Kesehatan ya, Moms.
Baca Juga: Prosedur dan Biaya Scaling Gigi di Puskesmas, Apakah Bisa Pakai BPJS Kesehatan?
Begini Moms cara turun kelas BPJS Kesehatan via aplikasi Mobile JKN, seperti dilansir Kompas.
1. Unduh aplikasi Mobile JKN via Google Play Store ataupun App Store.
2. Klik ‘Daftar’ untuk membuat akun, lalu ikuti langkah-langkah yang ada hingga proses verifikasi.
3. Selanjutnya, login menggunakan User ID dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
4. Kemudian, masuk ke halaman utama dan pilih ‘Menu Lainnya’.
5. Klik ‘Perubahan Data Peserta’.
6. Layar akan menampilkan detail data peserta BPJS.
7. Gulir ke bawah dan klik menu ‘Kelas’.
8. Selanjutnya, pilih kelas BPJS Kesehatan yang diinginkan.
9. Setelah itu, klik ‘Simpan’ jika sudah yakin dengan kelas yang dipilihnya.
Sekali lagi untuk diingat, pengubahan kelas hanya bisa dilakukan setelah 12 bulan masa menjadi anggota BPJS Kesehatan ya, Moms.
Baca Juga: Cara Cek Rumah Sakit Rujukan BPJS Kesehatan Secara Online, Mudah Banget!
Itu tadi informasi terkait bagaimana cara turun kelas BPJS Kesehatan.
Baik datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan maupun secara online.
Biasanya, mengganti kelas BPJS Kesehatan dilakukan sebagian peserta BPJS mandiri yang ingin meringankan tagihan iuran BPJS.
Untuk rincian biaya iuran BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.
- Kelas I: Rp150.000
- Kelas II: Rp100.000
- Kelas III: Rp35.000
Meski begitu, selain untuk menurunkan kelas, pergantian kelas BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan untuk menaikkan kelas BPJS, Moms.
Selain itu, perubahan kelas juga akan berlaku mulai tanggal 1 di bulan berikutnya.
Misalnya, Moms mengganti kelas di bulan Januari 2023, maka status perubahan kelas akan mulai berlaku pada 1 Februari 2023.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Moms. Selamat mencoba!
Baca Juga: Cara Daftar Pcare BPJS Kesehatan, Apa Saja Manfaat yang Ditawarkan?
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR