Nakita.id – Kurangnya informasi mengenai bantuan sosial atau bansos yang disediakan Pemerintah seringkali menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.
Salah satu bansos yang diberikan kepada masyarakat adalah PBI JK.
Penerima bantuan dengan kriteria tertentu berhak mendapatkan hak-halnya.
Lantas, apa itu yang dimaksud dengan Bansos PBI JK dan bagaimana cara pencairannya?
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak penjelasannya berikut ini, Moms.
PBI JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Bantuan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Penerima bansos adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu membayar jaminan perlindungan kesehatan.
Namun, bansos tersebut bukan merupakan bantuan uang tunai yang diberikan langsung kepada masyarakat.
Melainkan berupa bantuan iuran kesehatan yang disalurkan melalui kemensos (Kementerian Sosial) dan dibayarkan langsung kepada BPJS Kesehatan.
Adapun basis data penyaluran bansos pemerintah termasuk PBI JK, menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
Bansos PBI JK diberikan kepada masyarakat kurang mampu, sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Bantuan UMKM, Cek di Sini!
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR