Nakita.id – Setelah menikah, ada banyak hal yang harus Moms penuhi.
Salah satunya adalah pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru.
Pembuatan KK baru bisa dilakukan segera setelah pernikahan dilaksanakan.
Suami/istri yang baru menikah harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orangtua.
Bagi Moms yang baru pertama kali akan membuat KK baru, berikut cara dan persyaratan yang harus dipenuhi dilansir dari berbagai sumber:
1. Mengunjungi kantor Dukcapil setempat
2. Pemohon melengkapi berkas
3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu sampai nomor antrian dipanggil
4. Setelah dipanggil, Moms bisa menyerahkan berkas dan persyaratan ke petugas front office
5. Petugas nantinya akan memeriksa dan memverifikasi berkas
6. Apabila syarat-syarat terpenuhi segera diproses
Baca Juga: Tata Cara dan Persyaratan Daftar KK Mandiri di Layanan Online Dukcapil
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR