Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru untuk mengubah status yang baru.
Pemerintah telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan.
Ini dilakukan dengan inovasi cetak mandiri di rumah.
Apabila dokumen kependudukan hilang, Moms bisa mengurus kembali sendiri.
Dokumen-dokumen kependudukan yang dimaksud seperti:
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Akta Kematian dan lainnya.
Saat ini sudah diperbolehkan untuk Moms cetak sendiri di rumah.
Moms bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Meski hanya menggunakan selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan kertas security printing berhologram anti-pemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: 4 Cara Cek Nomor KK dari NIK, Bisa Pakai Handphone Jadi Lebih Mudah dan Praktis!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR