Nakita.id – Setelah menikah, ada banyak hal yang harus Moms penuhi.
Salah satunya adalah pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru.
Pembuatan KK baru bisa dilakukan segera setelah pernikahan dilaksanakan.
Suami/istri yang baru menikah harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orangtua.
Bagi Moms yang baru pertama kali akan membuat KK baru, berikut cara dan persyaratan yang harus dipenuhi dilansir dari berbagai sumber:
1. Mengunjungi kantor Dukcapil setempat
2. Pemohon melengkapi berkas
3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu sampai nomor antrian dipanggil
4. Setelah dipanggil, Moms bisa menyerahkan berkas dan persyaratan ke petugas front office
5. Petugas nantinya akan memeriksa dan memverifikasi berkas
6. Apabila syarat-syarat terpenuhi segera diproses
Baca Juga: Tata Cara dan Persyaratan Daftar KK Mandiri di Layanan Online Dukcapil
7. Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk diinput oleh operator ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru
8. Setelah dicetak dan ditandatangani Kepala Dinas, dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon di hari yang sama
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi ketika akan membuat KK baru sebagai berikut:
- Kartu Keluarga (KK) asli orangtua perempuan dan laki-laki
- Mengisi formulir F l-01
- Fotokopi buku nikah
- Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/kelurahan)
- Fotokopi akta kelahiran (bagi yang memiliki)
- Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)
Pembuatan KK bagi pengantin baru tanpa perlu surat pengantar RT/RW.
Moms hanya cukup membawa buku nikah (bagi pasangan muslim) atau akta perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil.
Baca Juga: Cara dan Syarat Pecah Kartu Keluarga, Ternyata Tak Harus Menikah Dulu
Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru untuk mengubah status yang baru.
Pemerintah telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan.
Ini dilakukan dengan inovasi cetak mandiri di rumah.
Apabila dokumen kependudukan hilang, Moms bisa mengurus kembali sendiri.
Dokumen-dokumen kependudukan yang dimaksud seperti:
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Akta Kematian dan lainnya.
Saat ini sudah diperbolehkan untuk Moms cetak sendiri di rumah.
Moms bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Meski hanya menggunakan selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan kertas security printing berhologram anti-pemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: 4 Cara Cek Nomor KK dari NIK, Bisa Pakai Handphone Jadi Lebih Mudah dan Praktis!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR