Nakita.id – Puasa merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam.
Meski demikian, terdapat beberapa kelompok yang diberikan keringanan untuk tidak melaksanakannya.
Lantas, bagaimana dengan ibu hamil dan menyusui?
Baik ibu hamil maupun menyusui, keduanya masih membutuhkan banyak nutrisi yang berguna untuk tumbuh kembang bayi.
Apalagi, nutrisi tersebut dibatasi, dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan.
Dalam Islam, kedua kelompok ini dibebaskan untuk boleh tidak berpuasa.
Yuk, simak bagaimana ketentuan selengkapnya berikut ini.
Perempuan yang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit dalam hal boleh tidaknya meninggalkan puasa.
Hal ini tergantung pada kondisi kesehatan dari orang tersebut dan dampak yang akan ditimbulkan.
Dilansir dari NU Online, perempuan hamil yang dalam kondisi diperbolehkan tidak puasa, maka kewajiban mengganti puasanya terdapat dua perincian.
Pertama, ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya, maka dalam dua keadaan tersebut ia hanya diwajibkan mengqadha’i puasanya saja.
Baca Juga: Ibu Hamil Puasa Tapi Mual dan Muntah, Apakah Membatalkan Puasa?
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR