"Siap (dihukum mati), apa aja yang itu dilaksanakan saya terima. Karena sudah menerima membunuh orang-orang banyak itu saya siap selalu," ujarnya.
Komplotan Wowon cs sendiri saat ini terancam dipidana dengan ancaman hukuman mati karena pembunuhan berencana.
Ketiganya dikenai Pasal 338, 339, dan 340 KUHP.
Keluarga korban pembunuhan berantai ini pun meminta aparat hukum memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.
Hal itu diungkapkan Misbah, adik Halimah sekaligus paman dari Ai Maemunah, yang meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Saeful Imam |
Editor | : | Saeful Imam |