Perempuan yang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit dalam hal boleh tidaknya meninggalkan puasa.
Hal ini tergantung pada kondisi kesehatan dari orang tersebut dan dampak yang akan ditimbulkan.
Dilansir dari NU Online, perempuan hamil yang dalam kondisi diperbolehkan tidak puasa, maka kewajiban mengganti puasanya terdapat dua perincian.
Pertama, ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya.
Maka dari itu dalam dua keadaan tersebut ia hanya diwajibkan mengqadha’i puasanya saja.
Kedua, ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungannya, dalam keadaan demikian ia berkewajiban mengqadha’i puasanya sekaligus membayar fidyah.
Lebih lanjut lagi, khawatir terhadap kondisi kandungan maksudnya adalah jika tetap berpuasa adalah kekhawatiran akan gugurnya kandungan jika ia tetap melaksanakan puasa sampai selesai.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum melaksanakan puasa bagi perempuan hamil adalah wajib.
Namun, kewajiban ini akan gugur ketika ia memiliki dugaan bahwa jika tetap berpuasa maka akan membahayakan terhadap kesehatannya, seperti akan bertambah sakit atau fisiknya akan lemah.
Begitu juga, untuk perempuan yang menyusui diperbolehkan tidak berpuasa sepanjang berpuasa dapat mengganggu kesehatan dirinya dan anak.
Bahwa perempuan yang menyusui itu diperbolehkan tidak berpuasa sepanjang berpuasa bisa membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya atau salah satunya.
Baca Juga: Ibu Menyusui Juga Punya Pantangan Lo, Apa Saja Ya?
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR