Nakita.id - Yuk, Moms ketahui apa saja yang perlu diperhatikan saat ibu menyusui hendak berpuasa di bulan Ramadan.
Berpuasa diperuntukkan bagi umat Muslim dengan keadaan fisik dan psikologis yang sehat.
Berpuasa juga sebenarnya diperbolehkan bagi ibu hamil dan menyusui, lo.
Tapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Moms jika ingin berpuasa di masa menyusui.
Apa saja, ya? Yuk, simak yang satu ini.
Mungkin Moms akan bertanya-tanya apakah produksi ASI akan berkurang selama kita berpuasa.
Sebab, saat berpuasa kita juga harus mengurangi dan membatasi konsumsi air dan makanan.
Melansir dari Baby Center, ternyata produksi ASI tetap berjalan normal seperti saat sebelum puasa.
Namun, kandungan nutrisi di dalam produksi ASI berpotensi untuk berubah.
Ada sebuah studi yang membuktikan bahwa jumlah zinc, magnesium, dan potasium akan berubah di saat berpuasa.
Tentu saja kita tahu bahwa kualitas ASI ditentukan oleh makanan yang disantap ibu menyusui.
Baca Juga: 7 Jenis Makanan Sehat dan Bergizi yang Wajib Dikonsumsi Ibu Menyusui, ASI Jadi Lancar dan Kental
Maka dari itu, hal yang paling baik untuk dilakukan adalah mengonsumsi menu sarapan dan sahur yang bernutrisi.
Sama seperti ibu hamil, ibu menyusui memang sudah seharusnya menghentikan puasanya jika menunjukkan gejala sakit.
Yang paling umum terjadi di saat puasa adalah dehidrasi. Kondisi ini sebaiknya dihindari.
Ini dia beberapa gejala dehidrasi yang harus Moms ketahui:
1. Pusing
2. Mulut dan bibir kering
3. Terasa sangat kehausan
4. Urine berwarna kuning tua atau oranye
5. Kelelahan
Jika sudah merasakah gejala-gejala ini, segera batalkan puasa.
Lalu, bagaimana hukum yang benar dalam menyusui di bulan Ramadan?
Baca Juga: 7 Rekomendasi Salep Puting Lecet yang Aman Digunakan Ibu Menyusui
Perempuan yang hamil memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit dalam hal boleh tidaknya meninggalkan puasa.
Hal ini tergantung pada kondisi kesehatan dari orang tersebut dan dampak yang akan ditimbulkan.
Dilansir dari NU Online, perempuan hamil yang dalam kondisi diperbolehkan tidak puasa, maka kewajiban mengganti puasanya terdapat dua perincian.
Pertama, ketika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi fisiknya atau khawatir kondisi fisiknya sekaligus kondisi kandungannya.
Maka dari itu dalam dua keadaan tersebut ia hanya diwajibkan mengqadha’i puasanya saja.
Kedua, ketika ia hanya khawatir pada kondisi kandungannya, dalam keadaan demikian ia berkewajiban mengqadha’i puasanya sekaligus membayar fidyah.
Lebih lanjut lagi, khawatir terhadap kondisi kandungan maksudnya adalah jika tetap berpuasa adalah kekhawatiran akan gugurnya kandungan jika ia tetap melaksanakan puasa sampai selesai.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum melaksanakan puasa bagi perempuan hamil adalah wajib.
Namun, kewajiban ini akan gugur ketika ia memiliki dugaan bahwa jika tetap berpuasa maka akan membahayakan terhadap kesehatannya, seperti akan bertambah sakit atau fisiknya akan lemah.
Begitu juga, untuk perempuan yang menyusui diperbolehkan tidak berpuasa sepanjang berpuasa dapat mengganggu kesehatan dirinya dan anak.
Bahwa perempuan yang menyusui itu diperbolehkan tidak berpuasa sepanjang berpuasa bisa membahayakan kesehatan dirinya dan anaknya atau salah satunya.
Baca Juga: Ibu Menyusui Juga Punya Pantangan Lo, Apa Saja Ya?
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR