Nakita.id - BPJS Kesehatan menjadi salah satu asuransi kesehatan di bawah naungan pemerintah.
Dengan membayar iuran BPJS setiap bulannya, Moms bisa berobat gratis tanpa mengeluarkan uang sama sekali.
Tentu hal ini cukup menguntungkan.
Namun ada beberapa prosedur yang harus dilalui ketika Moms mau berobat ke rumah sakit swasta.
Ya, asal Moms tahu saja sekarang ini banyak rumah sakit swasta yang menerima rujukan BPJS Kesehatan.
Biasanya rumah sakit swasta tersebut memasang plang penanda sebagai rumah sakit yang bisa menerima klaim BPJS kesehatan.
Tapi masalahnya masih banyak yang bingung mengenai prosedur penggunaan BPJS ke rumah sakit swasta.
Sebenarnya sama jika Moms menggunakan rujukan ke rumah sakit umum daerah.
Moms harus bawa surat rujukan, baru bisa dilayani dengan gratis menggunakan BPJS.
Lalu bagaimana jika kondisinya gawat darurat?
Simak selengkapnya di sini untuk penjelasan lebih jelasnya lagi.
Paling penting siapkan dulu kartu BPJS kesehatan dan KTP.
Dua kartu tersebut akan berguna jika Moms harus dilarikan ke rumah sakit.
Setelahnya ikuti langkah di bawah ini.
Untuk menggunakan layanan kesehatan yang ada di BPJS Kesehatan maka sebaiknya Moms datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas terlebih dulu, hal ini berlaku untuk pasien yang tidak membutuhkan penanganan dengan segera atau darurat.
Ketika nantinya puskesmas tidak bisa menangani penyakit atau keluhan yang dirasakan, maka selanjutnya puskesmas akan membuatkan rujukan kepada pasien untuk melakukan pemeriksaan di rumah sakit.
Sedangkan untuk pasien yang membutuhkan penanganan gawat darurat bisa langsung datang ke rumah sakit dan langsung menuju ke bagian IGD atau instalasi gawat darurat.
Jika Moms ingin penyakit atau keluhan kesehatan Moms langsung ditangani oleh pihak rumah sakit swasta, maka sebaiknya sebelum Moms berobat Moms pastikan untuk membawa rujukan yang dibuat oleh faskes tingkat pertama seperti Puskesmas.
Oleh karena itulah sebelumnya disarankan kepada Moms untuk datang ke faskes tingkat pertama terlebih dulu saat Moms ingin berobat.
Karena jika Moms datang langsung ke rumah sakit swasta dengan membawa BPJS Kesehatan tanpa membawa surat rujukan, maka bisa jadi klaim Moms tidak bisa diterima dan Moms tidak bisa berobat di rumah sakit tersebut.
Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa untuk pasien yang membutuhkan penanganan darurat maka bisa langsung menuju ke bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang ada di rumah sakit.
Nantinya setelah penanganan dilakukan barulah Moms wajib melengkapi administrasi salah satunya dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan Moms yang masih aktif.
Baca Juga: Proses Alur Pelayanan Pengobatan Pasien BPJS dan Umum di Puskesmas
Ingat, pastikan juga untuk datang ke IGD rumah sakit yang tercatat sebagai rekanan BPJS.
Sebagai informasi, semua rumah sakit pemerintah kini telah bekerjasama dan menjadi rekanan BPJS.
Apabila Moms sakit dan harus dirawat inap maka dengan BPJS Moms bisa menggunakan fasilitas kamar rawat inap yang ada di rumah sakit, namun biasanya BPJS Kesehatan hanya akan menanggung pembayaran kamar rawat inap yang kelas 1, untuk mendapatkan kamar inap yang fasilitasnya lebih baik, Moms bisa membayarkan tambahan biaya menginap.
Baca Juga: Biaya Rontgen Dada di Rumah Sakit, Apakah Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan?
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR