Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Jenis kesehatan ini, peserta bisa memilih besaran iuran BPJS sesuai yang Moms kehendaki.
Di kelas 1 iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Di kelas 2 iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
Di kelas 3 iuran sebesar Rp35.000 per orang per bulan.
Sebenarnya untuk kelas 3 iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan.
Tetapi, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.000.
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Ini dibayarkan oleh pemerintah.
RS juga dihimbau untuk terus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan.
Ini dilakukan demi kenyamanan pasien yang akan berobat.
Baca Juga: Tak Sampai 100 Ribu! Segini Biaya Cek Darah di Puskesmas Tanpa BPJS Kesehatan
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR