Nakita.id - Rencana penghapusan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 akan dihap[us secara bertahap.
Dilansir Kompas, ini dilakukan seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JSN).
Nantinya seluruh rumah sakit memiliki aturan serupa dalam pelayanan kesehatan, terkhusus pada rawat inap pasien.
Penerapan ini akan berlangsung dan dimulai pada 1 Januari 2025.
Ini berarti iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan dijadikan satu kelas.
Sebelumnya, ruangan peserta kelas 3 terdiri dari enam tempat tidur.
Sedangkan peserta kelas 2 terdapat empat kamar tidur.
Bagi kelas 1 terdapat dua tempat tidur.
Lantas, berapa biaya terbaru yang akan berlaku?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan BPJS Kesehatan memastikan belum akan ada perubahan iuran peserta.
Presdien Joko Widodo juga menginstruksikan iuran tetap sampai 2024 mendatang.
Baca Juga: Biaya Operasi Kista, Miom di Rumah Sakit Tanpa BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan sampai dengan tahun 2023 masih belum berubah.
Meski penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah mulai dilakukan sejak Juli 2022 lalu.
Apabila mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perores Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, berikut besaran iuran yang harus dibayarkan.
Para peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Iuran ini nantinya akan dibayarkan pemerintah.
Iuran BPJS Kesehatan PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan.
Dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.
Iuran untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Bagi keluarga tambahan PPU iuran BPJS Kesehatan yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji.
Atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
Baca Juga: Cara Rawat Inap Gratis di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan, Apakah Ada Maksimal Hari?
Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Jenis kesehatan ini, peserta bisa memilih besaran iuran BPJS sesuai yang Moms kehendaki.
Di kelas 1 iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Di kelas 2 iuran sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
Di kelas 3 iuran sebesar Rp35.000 per orang per bulan.
Sebenarnya untuk kelas 3 iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp42.000 per bulan.
Tetapi, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000.000.
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Ini dibayarkan oleh pemerintah.
RS juga dihimbau untuk terus memenuhi standar kriteria KRIS BPJS Kesehatan.
Ini dilakukan demi kenyamanan pasien yang akan berobat.
Baca Juga: Tak Sampai 100 Ribu! Segini Biaya Cek Darah di Puskesmas Tanpa BPJS Kesehatan
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR