Iuran BPJS Kesehatan sampai dengan tahun 2023 masih belum berubah.
Meski penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah mulai dilakukan sejak Juli 2022 lalu.
Apabila mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perores Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, berikut besaran iuran yang harus dibayarkan.
Para peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Iuran ini nantinya akan dibayarkan pemerintah.
Iuran BPJS Kesehatan PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan.
Dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.
Iuran untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Bagi keluarga tambahan PPU iuran BPJS Kesehatan yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji.
Atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
Baca Juga: Cara Rawat Inap Gratis di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan, Apakah Ada Maksimal Hari?
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR