Nakita.id - Rencana penghapusan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 akan dihap[us secara bertahap.
Dilansir Kompas, ini dilakukan seiring dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JSN).
Nantinya seluruh rumah sakit memiliki aturan serupa dalam pelayanan kesehatan, terkhusus pada rawat inap pasien.
Penerapan ini akan berlangsung dan dimulai pada 1 Januari 2025.
Ini berarti iuran kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus dan dijadikan satu kelas.
Sebelumnya, ruangan peserta kelas 3 terdiri dari enam tempat tidur.
Sedangkan peserta kelas 2 terdapat empat kamar tidur.
Bagi kelas 1 terdapat dua tempat tidur.
Lantas, berapa biaya terbaru yang akan berlaku?
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan BPJS Kesehatan memastikan belum akan ada perubahan iuran peserta.
Presdien Joko Widodo juga menginstruksikan iuran tetap sampai 2024 mendatang.
Baca Juga: Biaya Operasi Kista, Miom di Rumah Sakit Tanpa BPJS Kesehatan
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR