- Fotokopi KTP, KK, dan Akta kelahiran
- Pas foto 2x3 berlatar biru 4 lembar, beserta softcopy
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
2. Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas syarat dan rukun nikah
3. Dianjurkan mengikuti bimbingan pernikahan (dapat dikonsultasikan dengan KUA setempat)
4. Setelah telah memenuhi semua persyaratan, maka akad nikah dapat dilakukan.
Perlu diingat, beberapa persyaratan tambahan mungkin diperlukan bagi seseorang yang sebelumnya sudah pernah menikah.
Bagi seseorang yang hendak memiliki istri lebih dari seorang, harus melampirkan surat penetapan izin poligami dari pengadilan agama.
Selain itu, bagi seseorang yang sudah pernah menikah namun bercerai juga dapat melampirkan akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai.
Syarat ini khusus bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Juga, lampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR