Nakita.id - Berikut biaya administrasi pernikahan di KUA.
Tidak sedikit pasangan yang memilih untuk menikah di kantor urusan agama (KUA). Salah satu alasannya adalah karena biaya.
Menikah di KUA dianggap dapat menghemat biaya dan tidak memerlukan persiapan yang banyak.
Selain itu, beberapa waktu terakhir ini juga banyak pasangan muda yang memilih nikah di KUA.
Dengan datang berdua, keluarga semuanya juga datang ke KUA, seorang pasangan bisa langsung sah. Jangan lupa membawa mahar pernikahan.
Sebelum pasangan mengetahui biaya pernikahan di KUA, lebih baik tahu syaratnya dulu.
Hal ini penting, pasalnya tanpa membawa persyaratan pasangan tidak bisa menikah dan mencatatkan pernikahannya di KUA.
Biaya administrasi pernikahan di KUA hanya syarat terakhir setelah banyaknya syarat terpenuhi.
Apa saja syarat menikah di KUA terbaru?
1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Surat pengantar nikah dari kantor desa/kelurahan
Baca Juga: Tren Nikah di KUA yang Lagi Viral, Sebenarnya Nikah di KUA Gratis atau Bayar? Simak di Sini!
- Fotokopi KTP, KK, dan Akta kelahiran
- Pas foto 2x3 berlatar biru 4 lembar, beserta softcopy
- Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal)
2. Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas syarat dan rukun nikah
3. Dianjurkan mengikuti bimbingan pernikahan (dapat dikonsultasikan dengan KUA setempat)
4. Setelah telah memenuhi semua persyaratan, maka akad nikah dapat dilakukan.
Perlu diingat, beberapa persyaratan tambahan mungkin diperlukan bagi seseorang yang sebelumnya sudah pernah menikah.
Bagi seseorang yang hendak memiliki istri lebih dari seorang, harus melampirkan surat penetapan izin poligami dari pengadilan agama.
Selain itu, bagi seseorang yang sudah pernah menikah namun bercerai juga dapat melampirkan akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai.
Syarat ini khusus bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Juga, lampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
Lalu, berapa biaya nikah di KUA?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menurut peraturan ini, setiap warga negara yang melaksanakan pernikahan di KUA kecamatan tidak dikenakan biaya apapun.
Ketentuan ini berlaku jika pernikahan dilakukan di KUA dan pada saat jam kerja.
Untuk hari Senin sampai Kamis, pernikahan dapat dilangsungkan pada pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Sementara, untuk hari Jumat, pasangan calon pengantin dapat menikah pada pukul 07.30 WIB sampai 16.30 WIB.
Bagi pasangan yang menemukan atau mengalami pungutan liar (pungli), dapat melaporkannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.
Apabila pernikahan yang dilangsungkan di KUA digelar di luar jam kerja, maka akan ada biaya yang dikenakan kepada pasangan calon pengantin.
Biaya menikah di KUA di luar jam kerja ini sama dengan biaya menikah di luar KUA, seperti di rumah, masjid dan lain-lain.
Adapun biaya menikah di KUA di luar jam kerja menurut Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 adalah sebesar Rp600.000.
Biaya ini disetorkan langsung kepada negara dan masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR