Bukan tanpa alasan, Noor Akhmad menjelaskan bahwa gugatan cerai pihaknya harus dicabut atas instruksi majelis hakim.
Tak ada alasan lain yang melatarbelakangi pencabutan gugatan cerai tersebut.
"Alasannya bukan karena hal lain. Tapi karena ada perkara yang sama, atas instruksi majelis hakim, karena sama-sama gugatan cerai ya buat apa ada gugatan satu lagi," ungkap Noor Akhmad.
"Jadi mending (gugatan) satunya dicabut. Terus satu minggu kami pertimbangkan, jadi ya sudah kami memutuskan untuk mencabutnya," lanjutnya.
Mendengar bahwa gugatan cerai dari Venna dicabut, pihak Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya memberi tanggapan.
Menurut Sunan Kalijaga, permohonan cerai kliennya sudah masuk lebih dulu dibandingkan gugatan cerai Venna.
Oleh karenanya, lebih baik Venna mencabut gugatannya.
"Kemungkinan kalau enggak dicabut, gugatan yang diajukan Venna lewat kuasa hukumnya ditolak. Makanya mungkin lebih baik dicabut daripada malu," ujar Sunan Kalijaga.
Adapun Ferry Irawan sebelumnya mengajukan permohonan cerai terhadap Venna Melinda ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (7/2/2023).
Ferry menganggap Venna Melinda sudah menjatuhkan harkat dan martabatnya.
Terlebih, kini dirinya telah resmi mendekam di balik jeruji besi karena melakukan KDRT.
Dorong Bapak Lebih Aktif dalam Pengasuhan, Sekolah Cikal Gelar Acara 'Main Sama Bapak' Bersama Keluarga Kita dan WWF Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |