1. Kartu BPJS Kesehatan
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Buku pemeriksaan ibu dan bayi
5. Surat rujukan (bila ada)
6. Tidak memiliki komplikasi kehamilan
Ibu hamil peserta BPJS kesehatan mendatangi bidan yang termasuk dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Biasanya, Moms sudah melakukan pemeriksaan di bidan tersebut dan dipastikan tidak memiliki komplikasi kehamilan.
Ini karena bidan hanya melayani persalinan normal tanpa komplikasi kehamilan.
Bagi Moms yang kehamilannya berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan, maka biasanya akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
Nah, sedangkan untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Apa Saja Persyaratan Melahirkan Pakai BPJS kesehatan? Cek di Sini!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR