Nakita.id - Banyak pertanyaan mengenai melahirkan di bidan pakai BPJS Kesehatan.
Fasilitas melahirkan ditanggung BPJS Kesehatan baik itu di bidan, puskesmas dan rumah sakit bisa didapatkan.
Hanya saja, melahirkan di bidan hanya bisa dilakukan dengan metode persalinan normal.
Sementara jika melahirkan di rumah sakit, persalinan bisa dilakukan dengan normal atau operasi.
Jadi jika ingin melahirkan di bidan, pastikan Moms bisa melahirkan dengan cara normal.
Moms bisa mulai merencanakan persalinan di bidan dengan melakukan pemeriksaan rutin di sana.
Pilih bidan yang terpercaya kemudian lakukan konsultasi tentang kehamilan dan persalinan.
Selain itu, pastikan juga bidan yang Moms tuju sudah tergabung dalam jejaring BPJS Kesehatan.
Pasalnya jika bidan langganan Moms tidak termasuk jejaring BPJS Kesehatan, kalian tidak bisa menggunakan BPJS.
Untuk lebih jauh, ketahui syarat dan alur melahirkan di bidan menggunakan BPJS.
Yuk simak!
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Digunakan Karena Status Non Aktif
1. Kartu BPJS Kesehatan
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Buku pemeriksaan ibu dan bayi
5. Surat rujukan (bila ada)
6. Tidak memiliki komplikasi kehamilan
Ibu hamil peserta BPJS kesehatan mendatangi bidan yang termasuk dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Biasanya, Moms sudah melakukan pemeriksaan di bidan tersebut dan dipastikan tidak memiliki komplikasi kehamilan.
Ini karena bidan hanya melayani persalinan normal tanpa komplikasi kehamilan.
Bagi Moms yang kehamilannya berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan, maka biasanya akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
Nah, sedangkan untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
Baca Juga: Apa Saja Persyaratan Melahirkan Pakai BPJS kesehatan? Cek di Sini!
Tak perlu lagi Moms memikirkan rujukan ketika dalam keadaan darurat.
Bawa saja langsung ke ruang UGD (Unit Gawat Darurat).
Supaya Moms bisa segera ditangani lebih cepat.
Karena jika tidak ditangani dengan cepat, dikhawatirkan akan berisiko fatal.
Jika kehamilan Moms tak ada masalah, kemudian ketuban pecah tiba-tiba sesuai dengan HPL (Hari Perkiraan Lahir), maka bisa memilih untuk pergi ke puskemas ataupun praktik bidan mandiri.
Semoga membantu, Moms!
Baca Juga: Rincian Biaya Cabut Gigi di Puskesmas Jakarta, Tanpa BPJS Kesehatan
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR