- Kartu berobat
Setelah menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk oleh faskes tingkat 1, peserta BPJS atau pasien ini akan diperiksa kembali oleh dokter di RS tersebut.
Dokter akan memberitahukan kapan pasien bisa mulai dirawat inap atau tidak perlu dirawat inap dan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.
Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap.
Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.
Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan.
Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan yang akan membayar biaya pengobatan peserta sesuai dengan catatan yang diberikan oleh rumah sakit.
Dalam hal ini, BPJS bersifat cashless sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar dahulu biaya rumah sakit.
Semua biaya dikeluarkan langsung oleh BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit.
Namun perlu diingat bahwa tidak semua tindakan atau obat akan ditanggung pihak BPJS.
Baca Juga: Cara Melahirkan di Bidan dengan BPJS Kesehatan, Apakah Bisa?
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR