Nakita.id - Simak di bawah ini cara pakai BPJS Kesehatan jika Moms membutuhkan pelayanan rawat inap di rumah sakit atau faskes 2.
Beda dengan rawat jalan yang harus memakai surat rujukan, rawat inap biasanya tidak perlu memakai surat rujukan dari faskes 1. Hal ini karena rawat inap masuk ke dalam kategori gawat darurat.
Beda jika Moms sebelumnya periksa dan diminta untuk rawat inap, biasanya faskes 1 akan memberikan rujukan. Selain surat rujukan, apa saja yang dibutuhkan saat rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan?
Untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit dan harus menggunakan layanan rawat inap, biasanya Moms hanya diminta untuk membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan saja.
Akan tetapi, bila kasus Moms sudah berobat ke faskes 1 dan mendapat surat rujukan, ada beberapa syarat yang harus dibawa.
Berikut rinciannya:
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS kesehatan asli dan fotokopi
- Surat rujukan yang dibuat oleh dokter faskes tingkat 1
- Surat Eligibilitas Peserta (SEP)
Baca Juga: Berapa Biaya Pendaftaran di Puskesmas? Terjangkau untuk Semua Kalangan
- Kartu berobat
Setelah menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk oleh faskes tingkat 1, peserta BPJS atau pasien ini akan diperiksa kembali oleh dokter di RS tersebut.
Dokter akan memberitahukan kapan pasien bisa mulai dirawat inap atau tidak perlu dirawat inap dan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.
Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap.
Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.
Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan.
Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan yang akan membayar biaya pengobatan peserta sesuai dengan catatan yang diberikan oleh rumah sakit.
Dalam hal ini, BPJS bersifat cashless sehingga peserta tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar dahulu biaya rumah sakit.
Semua biaya dikeluarkan langsung oleh BPJS Kesehatan ke pihak rumah sakit.
Namun perlu diingat bahwa tidak semua tindakan atau obat akan ditanggung pihak BPJS.
Baca Juga: Cara Melahirkan di Bidan dengan BPJS Kesehatan, Apakah Bisa?
Perlu diketahui juga, ada aturan untuk mendapatkan klaim asuransi dari BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit.
Bagi pasien yang tidak gawat darurat, untuk dapat memanfaatkan layanan rawat inap peserta/pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.
Kemudian jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa di rawat inap di faskes tersebut.
Namun, jika tidak dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.
Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap.
Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.
Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan.
Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Sedangkan untuk berapa lama pasien bisa rawat inap pakai BPJS Kesehatan tidak ada batasan waktu.
Sebab durasi atau lama waktu peserta harusnya menyesuaikan dengan kebutuhan medis yang bersangkutan.
Dengan kata lain, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh, dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Digunakan Karena Status Non Aktif
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR