Nakita.id - Ternyata biaya bikin SIM A tidak mahal lo, Moms. Tidak sampai harus menghabiskan Rp1 juta hanya untuk mendapatkannya.
Syaratnya juga mudah dan bisa dipenuhi oleh Moms dan Dads yang mahir mengendarai mobil. Simak selengkapnya di sini.
Bagi pengendara mobil, SIM A adalah salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki ketika berkendara.
Tidak jarang masih banyak orang yang masih belum tau bagaimana cara membuat SIM A dan berapa biaya yang perlu dibayarkan. Jika Moms adalah salah satunya, Moms perlu mengetahuinya di bawah ini.
Nakita akan menjelaskan apa itu SIM A, syarat yang dibutuhkan, proses dan langkah-langkah membuat SIM A, hingga biaya yang harus dikeluarkan saat membuat SIM A. Yuk langsung saja simak penjelasan berikut ini!
Untuk diketahui, biaya penerbitan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Polri, SIM A digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Untuk proses pembuatan SIM A baru, dikenai biaya sebesar Rp120.000 per penerbitan, sedangkan perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp80.000 per penerbitan.
Namun pemohon SIM A baru wajib mengikuti tes kesehatan spiritual atau tes psikologi.
Pemohon harus mengikuti dua tahapan yang berlaku untuk memperoleh SIM, yaitu tes kesehatan fisik atau kir dokter dan tes kesehatan psikologi.
Tes psikotes atau psikologi dikenai biaya sebesar Rp50.000 untuk satu pemohon SIM, sedangkan jika satu pemohon mengajukan penerbitan dua jenis SIM, maka biayanya Rp75.000.
Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Online Tahun 2023, Berikut Persyaratannya
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR