Nakita.id - Ternyata biaya bikin SIM A tidak mahal lo, Moms. Tidak sampai harus menghabiskan Rp1 juta hanya untuk mendapatkannya.
Syaratnya juga mudah dan bisa dipenuhi oleh Moms dan Dads yang mahir mengendarai mobil. Simak selengkapnya di sini.
Bagi pengendara mobil, SIM A adalah salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki ketika berkendara.
Tidak jarang masih banyak orang yang masih belum tau bagaimana cara membuat SIM A dan berapa biaya yang perlu dibayarkan. Jika Moms adalah salah satunya, Moms perlu mengetahuinya di bawah ini.
Nakita akan menjelaskan apa itu SIM A, syarat yang dibutuhkan, proses dan langkah-langkah membuat SIM A, hingga biaya yang harus dikeluarkan saat membuat SIM A. Yuk langsung saja simak penjelasan berikut ini!
Untuk diketahui, biaya penerbitan SIM baru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Polri, SIM A digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Untuk proses pembuatan SIM A baru, dikenai biaya sebesar Rp120.000 per penerbitan, sedangkan perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp80.000 per penerbitan.
Namun pemohon SIM A baru wajib mengikuti tes kesehatan spiritual atau tes psikologi.
Pemohon harus mengikuti dua tahapan yang berlaku untuk memperoleh SIM, yaitu tes kesehatan fisik atau kir dokter dan tes kesehatan psikologi.
Tes psikotes atau psikologi dikenai biaya sebesar Rp50.000 untuk satu pemohon SIM, sedangkan jika satu pemohon mengajukan penerbitan dua jenis SIM, maka biayanya Rp75.000.
Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Online Tahun 2023, Berikut Persyaratannya
Jadi total untuk biaya bikin SIM A adalah: Rp325.000
Setelah tahu biayanya, yang lebih penting lagi Moms tahu caranya.
Tanpa mengetahui cara membuat SIM A, Moms tidak akan memilikinya seumur hidup.
Maka dari itu, berikut langkah-langkah membuat SIM A baru sebagai berikut:
Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran
Setelah mengisi formulir, pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Petugas akan melakukan registrasi identitas pemohon ke komputer. Selanjutnya akan dilakukan pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan SIM A
Pemohon mengikuti ujian teori melalui sistem AVIS, dan apabila pemohon dinyatakan lulus maka akan dilanjutkan ujian praktek
Jika pemohon lulus ujian praktek, maka akan dilanjutkan produksi atau pencetakan SIM A baru dan SIM akan diserahkan ke pemohon.
Apabila pemohon tidak lulus ujian, saat ini dapat mengikuti ujian ulang di hari yang sama atau dalam tenggang waktu selama 14 hari sejak dinyatakan gagal.
Apakah hanya bisa membuat SIM A di polres saja? Tentu tidak ya, Moms.
Baca Juga: Tanpa Ribet Harus Antre, Ini Cara Bayar Perpanjangan SIM Secara Online
Sekarang lebih mudah lagi karena bisa membuatnya secara online.
Pertama, kalian harus mengunduh aplikasi 'Sinar' secara gratis di Google Play Store (Android) ataupun App Store (iOS).
Kemudian, buka aplikasi Sinar dan masuk menggunakan nomor telepon.
Masukkan Kode OTP untuk verifikasi data.
Registrasi data dengan menyematkan NIK (Nomor Induk KTP).
Lakukan pemindaian dan validasi wajah atau Face Recognation.
Kemudian tentukan opsi pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, atau SIM D.
Bayar proses ujian PNPB SIM Baru.
Kerjakan soal ujian teori tertulis secara online, dengan melakukan simulasi terlebih dahulu
Terkahir, tentukan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dan jadwal ujian praktik SIM
Namun, perlu diingat! pemilihan opsi Satpas dan ujian praktik baru bisa dilakukan saat Moms dan Dads sudah lolos ujian teori.
Baca Juga: Berapa Biaya Perpanjangan SIM A dan C Terbaru 2023, Bisa Online!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR