Nakita.id - Perlu Moms ketahui, biaya cabut gigi di klinik dan puskesmas berbeda.
Apalagi, jika Moms pengguna BPJS kesehatan, bisa-bisa cabut gigi gratis tanpa biaya apapun.
Berikut beda biaya cabut gigi di klinik dan puskesmas. Moms mau pilih yang mana?
Biasanya klinik yang tidak tergabung dengan BPJS Kesehatan atau faskes 1 ada tarifnya.
Beda jika klinik tersebut adalah mitra BPJS dan memiliki klinik gigi, maka Moms bisa cabut gigi di sana tanpa bayar.
Karena, semuanya sudah ditanggung BPJS.
Namun, bagaimana jika klinik swasta?
Umumnya, biaya cabut gigi ditentukan dari jenis fasilitas dan ketentuan dari klinik dan rumah sakit masing-masing.
Besaran biaya juga tergantung dari jumlah gigi yang dicabut, tingkat keparahan, wilayah, fasilitas, dan perawatan apa yang Moms gunakan untuk menjalani prosedur tersebut.
Namun, bisa diestimasikan, Moms perlu menyiapkan sekitar Rp450.000 sampai Rp1.500.000.
Sementara, apabila Moms mengalami tumbuh gigi tidak normal dan harus menjalani tindakan lebih serius seperti operasi gigi, maka biaya yang diperlukan ialah sekitar Rp1.000.000 sampai Rp4.000.000.
Baca Juga: Rincian Biaya Cabut Gigi di Puskesmas Jakarta, Tanpa BPJS Kesehatan
Anak-anak sampai dewasa, boleh cabut gigi di fasilitas kesehatan tingkat 1.
Biaya peserta kartu JKN-KIS akan ditanggung langsung oleh pihak BPJS.
Sementara, bagi yang menggunakan dana pribadi, perlu Rp15 ribu untuk cabut gigi anak.
Namun, ada prosedur yang harus diikuti, seperti:
Segera buat kunjungan ke poli gigi Puskesmas terdekat untuk mengurangi nyeri dan bagian yang rusak.
Agar, dapat beraktivitas seperti semula.
Prosedur cabut atau periksa di poli gigi, memiliki beberapa tahap.
Moms perlu melewati semua tahapan untuk bisa mendapat penanganan medis.
Pelayanan yang tersedia, bagi Moms peserta kartu BPJS, yaitu:
- Check up dan controlling
- Konsultasi dengan dokter
Baca Juga: Ini Dia Rincian Biaya Cabut Gigi di Dokter Gigi dan Puskesmas
- Penanganan seperti cabut atau tambal gigi
- Scalling
- Pemasangan gigi palsu
Meskipun layanan tersebut tersedia, tapi perhatikan berapa ketentuan biaya yang ditanggung BPJS.
Kemudian, juga ada syarat yang harus dipenuhi pasien jika ingin cabut gigi di puskesmas, yaitu:
- Lengkapi berkas administrasi
- Survei lokasi dan waktu
- Kunjungi fasilitas kesehatan terdekat
- Konsultasi dan proses penanganan
- Bila perlu rujukan, bisa ajukan rumah sakit rujukan
- Tebus obat
Baca Juga: 3 Perbedaan Cabut Gigi di Puskesmas dan Dokter Gigi Selain dari Segi Biaya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR