Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Moms juga dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan cara itu, tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satpas karena SIM akan dikirim langsung ke rumah.
Itu dia Moms informasi mengenai biaya perpanjangan SIM dan lokasi SIM keliling di Jakarta.
Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Online Tahun 2023, Berikut Persyaratannya
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR