Nakita.id – Setiap orang yang mengemudikan kendarahan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, penting juga untuk memperhatikan masa berlaku SIM.
Jika Moms memiliki SIM yang terlewat dari masa berlaku, maka sebaiknya segera melakukan perpanjangan.
Hal yang perlu diingat bahwa bahwa penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.
Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.
Apalagi ini proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan mudah melaui cara online ataupun datang langsung.
Kendati demikian, masih banyak orang yang belum mengetahui berapa besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM.
Yuk simak biaya dan update lokasi SIM keliling di Jakarta.
Mengenai biaya perpanjangan SIM, sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021.
Berikut ini adalah rincian biayanya :
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
Baca Juga: Biaya Urus SIM dan STNK Hilang dan Persyaratan yang Harus Dibawa
Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, cara memperpanjang SIM dapat dilakukan secara online maupun offline.
Untuk yang memilih offline, Moms bisa datang pada SIM Keliling.
Moms dapat memanfaatkan layangan perpanjang SIM Keliling di beberapa lokasi yang telah ditentukan oleh Korlantas Polri.
Informasi terkait lokasi dan jadwal SIM Keliling dapat dicek melalui laman Korlantas Polri. Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling di Jakarta di bulan Maret 2023.
Layanan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Layanan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Layanan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
Baca Juga: Biaya Bikin SIM A Tahun 2023 dan Persyaratan yang Diperlukan
Layanan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Moms juga dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan cara itu, tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satpas karena SIM akan dikirim langsung ke rumah.
Itu dia Moms informasi mengenai biaya perpanjangan SIM dan lokasi SIM keliling di Jakarta.
Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Online Tahun 2023, Berikut Persyaratannya
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR