Biasanya, untuk bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan di rumah sakit, Moms wajib untuk mendapatkan rujukan terlebih dahulu.
Rujukan bisa didapatkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas.
Ketika meminta rujukan, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa oleh pasien:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3 Fotokopi dan kartu asli BPJS Kesehatan
4. Kartu berobat (opsional)
Jika semua syarat sudah terpenuhi, Moms bisa menunggu sampai surat rujukan selesai dibuat.
Surat rujukan harus ada tanda tangan dokter puskesmas sebagai bukti bahwa pasien membutuhkan perawatan lanjutan.
Namun, perlu Moms ingat, tidak semua penyakit bisa dirujuk.
Jika puskesmas memiliki fasilitas kesehatan yang memadai dan bisa menyembuhkan penyakit Moms, maka tak perlu mendapat rujukan ke rumah sakit.
Baca Juga: Biaya Cabut Gigi di Klinik dan Puskesmas Terbaru 2023, Bisa Pakai BPJS
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR