Nakita.id - Yuk, Moms ketahui beberapa cara untuk mengurus BPJS Kesehatan yang hilang secara offline dan online.
Sudahkah Moms mengetahui cara mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang?
Dokumen yang satu ini sebaiknya jangan sampai hilang sebab penting untuk mempermudah administrasi kesehatan.
Menggunakan BPJS Kesehatan Moms bisa mendapatkan biaya layanan kesehatan yang lebih murah.
Biaya layanan untuk hampir semua jenis penyakit bisa ditanggung oleh dokumen yang satu ini.
Tapi, bagaimana jika diketahui kartu BPJS Kesehatan hilang?
Melansir dari Kompas, Moms bisa mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang secara online.
Yuk, simak caranya berikut ini.
1. Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
2. Buka aplikasi tersebut dan lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon.
3. Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan.
Baca Juga: Cara Meminta Surat Rujukan di Puskesmas, Tak Perlu Antri Panjang!
4. Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu "cetak kartu e-ID".
5. Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta.
6. Moms akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Moms.
7. Terakhir, cetak kartu BPJS Kesehatan yang baru.
Tak hanya secara online, Moms juga bisa mengurusnya secara offline.
Ini dia tahapan untuk mengurus BPJS Kesehatan yang hilang langsung di kantor BPJS Kesehatan:
1. Buat surat keterangan kehilangan dari polisi setempat.
2. Jika sudah, langsung kunjungi kantor BPJS Kesehatan dan jangan lupa bawa dokumen yang dibutuhkan meliputi, surat kehilangan, KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. Serahkan semua dokumen ke petugas BPJS Kesehatan dan minta untuk dicetakan kartu baru.
4. Petugas BPJS Kesehatan akan memverifikasi dokumen yang Moms bawa. Jika dinyatakan sudah lengkap, petugas akan mencetakkan kartu BPJS Kesehatan yang baru.
5. Terakhir, Moms bisa mengambil kartu BPJS Kesehatan yang baru pada keesokan harinya.
Baca Juga: Biaya Cabut Gigi di Klinik dan Puskesmas Terbaru 2023, Bisa Pakai BPJS
Biasanya, untuk bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan di rumah sakit, Moms wajib untuk mendapatkan rujukan terlebih dahulu.
Rujukan bisa didapatkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas.
Ketika meminta rujukan, berikut adalah sejumlah dokumen yang harus dibawa oleh pasien:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
3 Fotokopi dan kartu asli BPJS Kesehatan
4. Kartu berobat (opsional)
Jika semua syarat sudah terpenuhi, Moms bisa menunggu sampai surat rujukan selesai dibuat.
Surat rujukan harus ada tanda tangan dokter puskesmas sebagai bukti bahwa pasien membutuhkan perawatan lanjutan.
Namun, perlu Moms ingat, tidak semua penyakit bisa dirujuk.
Jika puskesmas memiliki fasilitas kesehatan yang memadai dan bisa menyembuhkan penyakit Moms, maka tak perlu mendapat rujukan ke rumah sakit.
Baca Juga: Biaya Cabut Gigi di Klinik dan Puskesmas Terbaru 2023, Bisa Pakai BPJS
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR