Lebih lanjut lagi, khawatir terhadap kondisi kandungan maksudnya adalah jika tetap berpuasa adalah dapat memberi dampak yang tidak baik bagi kandungannya.
Seperti akan bertambah sakit atau fisiknya akan lemah.
Begitu juga, untuk perempuan yang menyusui diperbolehkan tidak berpuasa sepanjang berpuasa dapat menganggu kesehatan dirinya dan anak.
Menurut madzhab syafi’i, jika seorang perempuan yang sedang menyusui melakukan puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak pada dirinya beserta anaknya, maka ia wajib membatalkan puasanya.
Serta, memiliki kewajiban meng-qadha puasanya.
Namun, jika berpuasa dikhawatirkan dapat kondisi kesehatan anak maka berkewajiban untuk membayar fidyah.
Berpuasa dapat memberikan manfaat baik bagi kesehatan secara keseluruhan.
Namun, di sisi lain, juga dapat mendatangkan risiko jika dilakukan oleh ibu hamil dan menyusui.
Seperti dapat menurunkan gula darah wanita hamil terlalu banyak.
Gula darah rendah yang dikombinasikan dengan penurunan alami tekanan darah dapat menyebabkan pusing dan pingsan.
Selain itu, puasa artinya menahan lapar dan dahaga untuk waktu yang cukup lama ini juga dapat meningkatkan risiko tidak mendapatkan cukup makanan setiap hari.
Baca Juga: Menu Buka Puasa Sehat untuk Ibu Hamil, Hindari Minuman Berikut Ini
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR