Nakita.id - Ternyata tidak semua penyakit atau ketika Moms sakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan, lo!
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014, terdapat 21 jenis penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan.
Cukup banyak asuransi kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS dalam program manfaat koordinasi (Coordination of Benefit).
Dengan begitu, apabila memang ada beberapa hal yang tidak ditanggung BPJS, maka sisa pembayarannya akan ditanggung asuransi tersebut.
Apa saja penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Simak selengkapnya di sini.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan merupakan salah satu asuransi sektor kesehatan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
Meskipun demikian, terdapat sejumlah penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
Sama seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah syarat dan ketentuan terkait jenis penyakit yang bisa ditanggung maupun tidak. Pemerintah sendiri memang tidak secara spesifik menyebutkan penyakit.
Namun, bila melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sejumlah layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Ini menjadi informasi yang penting bagi masyarakat yang ingin pergi berobat menggunakan BPJS.
Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI Tahun 2023
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR