"Dengan THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, Rabu (28/3/2023).
Selain itu, THR dan gaji ke-13 ini juga merupakan bentuk penghargaan bagi para ASN yang menjalankan tugasnya.
Dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, tertulis para penerima THR adalah aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Mereka yang masuk ke dalam kategori ASN adalah:
- PNS dan calon PNS PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Selain lima kategori di atas, ASN juga termasuk:
- Wakil menteri
- Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR