- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas ketua/kepala, wakul ketua/wakil kepala, sekretaris, dan/atau anggota
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola
- Pimpinan lembaga penyiaran publik
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas
- Pegawai Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah
- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
Sementara, yang dimaksud dengan pejabat negara dalam poin di atas adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Baca Juga: Harap Tenang, THR PNS 2021 Dipastikan Tidak Dibayar Penuh, Begini Penjelasan Sri Mulyani
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR