Nakita.id - Banyak PNS yang sampai saat ini belum mendapatkan THR lebaran 2023, jadi wajar banyak yang bertanya kapan THR cair?
Pasalnya, tinggal hitungan minggu lagi, umat Muslim akan merayakan Hari Raya Idulfitri, dan THR adalah salah satu yang dinanti.
Agar tidak bertanya lagi, Kemenkeu Sri Mulyani berikan jawaban seperti berikut ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri yang menerima THR tahun ini sekitar 1,8 juta orang.
Sementara ASN daerah berjumlah 3,7 juta orang, termasuk guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, guru ASN yang menerima tamsil 527,4 ribu orang.
Sebanyak 2,9 juta pensiunan juga akan mendapatkan THR tahun ini.
Pemberian THR 2023 ini juga telah dialokasikan dalam APBN melalui kementerian atau lembaga dengan total Rp 11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 17,4 triliun, dan Bendahara Umum Negara Rp 9,8 triliun.
Menurutnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi global saat ini yang cenderung tidak pasti.
Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Lebaran, maka THR dapat dibayarkan sesudahnya.
Untuk itu, kementerian dan lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN mulai H-20, menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.
Menurutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga: THR PNS 2022 Dipastikan Naik! Jadi Rejeki Nomplok untuk ASN Se-Indonesia, Berikut Rinciannya
"Dengan THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, Rabu (28/3/2023).
Selain itu, THR dan gaji ke-13 ini juga merupakan bentuk penghargaan bagi para ASN yang menjalankan tugasnya.
Dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, tertulis para penerima THR adalah aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan. Mereka yang masuk ke dalam kategori ASN adalah:
- PNS dan calon PNS PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Selain lima kategori di atas, ASN juga termasuk:
- Wakil menteri
- Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas ketua/kepala, wakul ketua/wakil kepala, sekretaris, dan/atau anggota
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola
- Pimpinan lembaga penyiaran publik
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas
- Pegawai Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah
- Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
Sementara, yang dimaksud dengan pejabat negara dalam poin di atas adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Baca Juga: Harap Tenang, THR PNS 2021 Dipastikan Tidak Dibayar Penuh, Begini Penjelasan Sri Mulyani
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA)
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)
- Ketua dan Wakil Ketua KPK Menteri dan pejabat setingkat menteri Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota
- Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang
Nah, itu dia Moms penjelasan Sri Mulyani akan pencairan THR tahun ini.
Semoga bermanfaat!
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR