- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA)
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)
- Ketua dan Wakil Ketua KPK Menteri dan pejabat setingkat menteri Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota
- Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang
Nah, itu dia Moms penjelasan Sri Mulyani akan pencairan THR tahun ini.
Semoga bermanfaat!
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR