Nakita.id - Berikut pengumuman THR PNS cair sebelum 10 hari lebaran.
Mari kita simak informasi selengkapnya di sini.
Ada kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS, hal ini dikarenakan THR PNS 2023 dikabarkan diprediksi ditransfer lebih cepat, berikut jadwal pencairan dan rincian uang yang akan diterima.
Pembicaraan soal tunjangan hari raya ( THR) paling sering muncul khususnya menjelang Ramadhan dan lebaran.
Salah satunya soal THR PNS 2023.
Para PNS harap-harap cemas soal pencairan THR. Pasalnya sampai sekarang belum ada kepastian.
Untungnya, sudah ada bocoran THR cair. Kapan ya, Dads?
Beredar kabar tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil atau THR PNS 2023 cair H-10 lebaran 2023.
Hal tersebut, merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022.
Artinya, jadwal pencairan THR PNS, Pensiunan dan ASN lainnya paling cepat pada 11 april 2023. Benarkah demikian?
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: PNS Satu Indonesia Harap-harap Cemas Kapan THR Cair? Kemenkeu Sri Mulyani Beri Jawabannya
Dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023, Sri Mulyani mengatakan, ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadan dan Idulfitri tahun ini.
"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani.
Namun demikian, bendahara negara itu tidak merinci kapan jadwal pasti pengumuman.
Ia pun tidak memberikan bocoran terkait ketentuan THR PNS 2023 untuk Lebaran tahun ini.
Wanita yang akrab disapa Ani itu berharap, pemberian THR PNS 2023 dapat turut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional.
Pasalnya, pemberian THR erat kaitannya dengan peningkatan konsumsi rumah tangga.
"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ucapnya
Sebagai informasi, pada lebaran tahun lalu pemerintah menetapkan THR PNS dengan komposisi satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.
Tahun lalu menjadi tahun pertama pemerintah kembali memasukan tukin, meskipun belum sepenuhnya, dalam komposisi THR PNS sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020.
Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:
Baca Juga: Ternyata Segini, Berikut Ini Daftar Tunjangan Guru PNS 2022
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp1.560.000 sampai Rp5.900.000.
2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK
Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp6.786.000.
3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp.1.643.000 sampai dengan Rp5.930.000.
4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:
- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp35 ribu.
Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp41 ribu per hari.
- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp4.375.000.
Untuk eselon IIA sebesar Rp3.250.000, IIB sebesar Rp2.250.000, III A sebesar Rp1.260.000.
Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp540 ribu, IVB sebesar Rp490 ribu, VA sebesar Rp360 ribu.
- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp185 ribu dan golongan IV sebesar Rp190 ribu.
Baca Juga: PNS Se-Indonesia Kejatuhan Durian Nomplok, Inilah Besaran THR yang Diterima Minggu Depan
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR