Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.
5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:
- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.
- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp35 ribu.
Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp41 ribu per hari.
- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp4.375.000.
Untuk eselon IIA sebesar Rp3.250.000, IIB sebesar Rp2.250.000, III A sebesar Rp1.260.000.
Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp540 ribu, IVB sebesar Rp490 ribu, VA sebesar Rp360 ribu.
- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp185 ribu dan golongan IV sebesar Rp190 ribu.
Baca Juga: PNS Se-Indonesia Kejatuhan Durian Nomplok, Inilah Besaran THR yang Diterima Minggu Depan
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR