(3) Keseimbangan lahir dan batin,
(4) Musyawarah,
(5) Keadilan rakyat.
Dalam pidato ini, Soepomo juga menyebutkan mengenai aliran pikiran (staatsidee) Indonesia nantinya, yaitu negara yang integralistik.
Dalam konteks hubungan agama dan negara, Soepomo memiliki pandangan yang sama dengan pidato pemikiran Mohammad Hatta pada 30 Mei 1945, yaitu pemisahan agama dan negara.
Urusan keagamaan harus dipisahkan dengan urusan kenegaraan.
Selain itu, Soepomo juga membicarakan soal struktur dan karakteristik bangsa Indonesia, di mana negara Indonesia merdeka harus merujuk pada karakteristik bangsa Indonesia tersebut.
Struktur masyarakat Indonesia dalam hemat Soepomo adalah bercita-cita pada persatuan hidup, keseimbangan lahir dan batin, senantiasa bermusyawarah, dan kekeluargaan. Di bagian lain pidatonya, Soepomo juga menyebut agar warga negara cinta tanah air.
Soepomo juga mengutip Panca Dharma pasal dua yang berbunyi: Kita mendirikan negara Indonesia yang (makmur, bersatu, berdaulat) adil.
Selain itu, Soepomo juga mengusulkan bentuk negara integralistik, yang dimaknai sebagai negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun.
Soepomo juga menyoroti soal hubungan agama dan negara. Ia setuju dengan pemikiran Moh. Hatta, yaitu adanya permisahan agama dan negara.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR