Nakita.id – Pada artikel Kurikulum Merdeka mata pelajaran PKN kelas X SMA sebelumnya, kita telah membahas mengenai asal usul BPUPK dan pembahasan umum dalam sidang BPUPK.
Kini, kita akan membahas tentang pokok-pokok pikiran rumusan dasar negara dari 3 tokoh, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Berikut ini penjelasannya.
Salah satu tokoh yang menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPK (29 Mei-1 Juni) adalah Mohammad Yamin.
Ia menyampaikan pidato pada 29 Mei, sekitar 20 menit. Dalam Naskah Persiapan disebutkan bahwa Yamin menyampaikan pidato tentang lima poin yang menjadi dasar pembentukan negara merdeka, yaitu:
I Peri Kebangsaan;
II Peri Kemanusiaan;
III Peri Ketuhanan;
IV Peri Kerakyatan (poin empat ini memiliki anak poin lagi yaitu, permusyawaratan, perwakilan, dan kebijakan);
V Kesejahteraan Rakyat
Selain itu, Mohammad Yamin disebutkan membuat konsep tertulis tentang Indonesia merdeka, yang isinya berbeda dengan isi pidatonya.
Baca Juga: Asal Usul Terbentuknya BPUPK dan Pembahasannya dalam Sidang, PKN Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Dalam konsep tertulisnya, Mohammad Yamin menuliskan lima poin bagi Indonesia merdeka, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa;
2. Kebangsaan persatuan Indonesia;
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada 31 Mei 1945, Soepomo juga menyampaikan pidato di BPUPK.
Soepomo berbicara mengenai struktur sosial bangsa Indonesia yang ditopang oleh semangat persatuan hidup, semangat kekeluargaan, keseimbangan lahir batin masyarakat, yang senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya demi menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat.
Nugroho Notosutanto menafsirkan bahwa Soepomo menyampaikan lima dasar bagi negara merdeka, yaitu:
(1) Persatuan,
(2) Kekeluargaan,
(3) Keseimbangan lahir dan batin,
(4) Musyawarah,
(5) Keadilan rakyat.
Dalam pidato ini, Soepomo juga menyebutkan mengenai aliran pikiran (staatsidee) Indonesia nantinya, yaitu negara yang integralistik.
Dalam konteks hubungan agama dan negara, Soepomo memiliki pandangan yang sama dengan pidato pemikiran Mohammad Hatta pada 30 Mei 1945, yaitu pemisahan agama dan negara.
Urusan keagamaan harus dipisahkan dengan urusan kenegaraan.
Selain itu, Soepomo juga membicarakan soal struktur dan karakteristik bangsa Indonesia, di mana negara Indonesia merdeka harus merujuk pada karakteristik bangsa Indonesia tersebut.
Struktur masyarakat Indonesia dalam hemat Soepomo adalah bercita-cita pada persatuan hidup, keseimbangan lahir dan batin, senantiasa bermusyawarah, dan kekeluargaan. Di bagian lain pidatonya, Soepomo juga menyebut agar warga negara cinta tanah air.
Soepomo juga mengutip Panca Dharma pasal dua yang berbunyi: Kita mendirikan negara Indonesia yang (makmur, bersatu, berdaulat) adil.
Selain itu, Soepomo juga mengusulkan bentuk negara integralistik, yang dimaknai sebagai negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun.
Soepomo juga menyoroti soal hubungan agama dan negara. Ia setuju dengan pemikiran Moh. Hatta, yaitu adanya permisahan agama dan negara.
Soekarno mengawali pidatonya tanpa teks pada 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, ia memberikan catatan kritis terhadap para anggota BPUPK yang telah menyampaikan pidato di forum itu.
Soekarno menilai bahwa isi pidato mereka tidak menjawab pertanyaan pokok yang diajukan oleh Radjiman Wedyodiningrat selaku ketua BPUPK.
Secara tersirat, Soekarno memberikan respons terhadap pidato-pidato sebelumnya, khususnya yang disampaikan oleh Soepomo tentang hukum internasional, tentang syarat negara merdeka, yaitu bumi (tanah air), rakyat dan pemerintah.
Kemudian, Soekarno memaparkan betapa pentingnya philosophische grondslag atau weltanschauung bagi berdirinya sebuah negara.
Istilah Pancasila philosophische grondslag berasal dari bahasa Belanda, sebuah terminologi yang sudah dipahami oleh anggota BPUPK.
Kata philosophische bermakna filsafat, sementara grondslag berarti norma (lag), dasar (grands).
Soekarno kemudian menyampaikan bahwa dasar negara Indonesia Merdeka yang pertama adalah Kebangsaan Indonesia.
Soekarno kemudian mengajukan dasar negara yang kedua, ketiga, dan keempat.
Adapun prinsip yang kelima menurut Soekarno adalah:
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.
Baca Juga: 3 Pendapat Para Pakar Tentang Makna Negara Kesatuan, Materi PKN Kelas XII Kurikulum Merdeka
3. Mufakat, atau demokrasi.
4. Kesedjahteraan sosial.
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima prinsip dasar atau philosophische grondslag atau weltanschauung tersebut oleh Soekarno tidak disebut dengan Panca Dharma.
Dengan petunjuk temannya yang ahli bahasa, kelima prinsip tersebut dinamakan sebagai Pancasila.
Tak berhenti di situ, Soekarno pun memberikan pilihan, jika sekiranya lima prinsip tersebut tidak disetujui.
Kelima prinsip tersebut dapat diperas menjadi tiga prinsip, yaitu sosio-nasionalis, sosio-demokratik, dan Ketuhanan.
Bahkan, ketiga prinsip tersebut dapat diperas lagi menjadi satu prinsip, gotong royong.
Dari pidato Soekarno ini, tampak jelas bahwa Soekarno menyampaikan 5 prinsip dasar negara Indonesia merdeka yang dinamakan Pancasila.
Nah, itu dia pokok-pokok pikiran dalam sidang BPUPKI tentang rumusan dasar negara.
Semoga bermanfaat!
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR