Setidaknya, terdapat 23 pelanggaran yang dapat mengakibatkan hal tersebut, termasuk pelajar yang merokok, tawuran, pergaulan bebas, bergabung dengan geng motor, minum alkohol, menyontek, sering bolos dan terlambat, serta penipuan.
Program KJP pun sudah berlangsung sejak era kepemimpinan Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta dan berkembang menjadi program KJP Plus pada saat ini.
Lalu, bagaimana cara mendapat KJP?
Untuk bisa terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (Plus), masyarakat harus mendaftarkan diri dulu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lantaran, Pemprov DKI hanya mengirim undangan pengambilan kartu ATM KJP Plus kepada masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS.
Namun pendaftaran DTKS tidak bisa dilakukan setiap waktu, melainkan ada waktu-waktu khususnya.
Jelang periode pendaftaran DTKS, Pemprov DKI Jakarta biasanya akan melakukan sosialiasi lewat berbagai media. Sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.
Adapun pendaftaran terakhir DTKS yang dibuka adalah pada tahun 2022.
Sedangkan, untuk tahun ini belum diumumkan kapan waktu pastinya.
Tapi, ada baiknya, masyarakat mempelajari dulu cara mendaftar DTKS, agar ketika waktunya tiba, bisa melakukannya tanpa hambatan.
Mengutip akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Baca Juga: Penasaran Cara Daftar Sembako KJP 2022, Ternyata Mudah Banget! Yuk Segera Ikuti Langkahnya
Uang Donasi Agus Salim Sudah Kembali ke Yayasan, Kuasa Hukum Malah Ungkap Agus Bisa Melihat Sejak Pertama Bertemu
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR