Nakita.id - Ketahui biaya yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak.
Proses balik nama sertifikat rumah dari orang tua ke anak adalah langkah penting dalam memastikan kepemilikan properti yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun, sebelum memulai proses ini, penting bagi kita untuk memahami biaya yang terlibat dalam balik nama sertifikat rumah.
Nakita akan mengulas secara detail mengenai biaya yang mungkin diperlukan serta prosedur yang perlu diikuti dalam proses balik nama tersebut.
Proses balik nama sertifikat rumah melibatkan beberapa biaya yang harus dipertimbangkan oleh pemilik properti.
Biaya-biaya ini dapat bervariasi tergantung pada faktor-faktor seperti wilayah geografis, nilai properti, dan kebijakan dari lembaga yang terlibat dalam proses tersebut.
Melansir dari Kompas, ada cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah.
Sebagai informasi, balik nama tanah orang tua ke anak bisa dilakukan 6 bulan sejak meninggalnya pewaris.
Menurut aturan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3 proses tersebut tidak dipungut biaya.
Sementara biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah.
Dengan kata lain, biaya peralihan sertifikat tanah ini akan berbeda-beda.
Baca Juga: Mudah Banget, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi SatuSehat Mobile
Rumus yang digunakan untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah adalah nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp 700.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 700.000.
Syarat Dokumen:
- formulir permohonan dengan materai
- surat kuasa apabila dikuasakan
- fotokopi KTP, KK dari pemohon
- fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
- sertifikat tanah asli
- rencana tapak atau site plan dari pemerintah kabupaten atau kota setempat
- identitas diri asli
- keterangan luas, letak dan penggunaan tanah
- pernyataan tidak ada sengketa
- pernyataan tanah dan bangunan dikuasai seara fisik
- alasan pemecahan
Proses:
1. Ajukan permohonan melalui loket pelayanan dengan dokumen terkait
2. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal
3. Petugas memproses layanan dengan pengukuran tanah yang disaksikan pemohon
4. Petugas menerbitkan surat ukur di setiap bidang yang terpecah
5. Pembukuan
6. Penerbitan sertifikat tanah baru oleh Kantor Pertanahan
Baca Juga: Tips dan Cara Menjual Emas di Pegadaian agar Tidak Rugi, Perhatikan Hal Berikut Ini
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR