- pernyataan tidak ada sengketa
- pernyataan tanah dan bangunan dikuasai seara fisik
- alasan pemecahan
Proses:
1. Ajukan permohonan melalui loket pelayanan dengan dokumen terkait
2. Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal
3. Petugas memproses layanan dengan pengukuran tanah yang disaksikan pemohon
4. Petugas menerbitkan surat ukur di setiap bidang yang terpecah
5. Pembukuan
6. Penerbitan sertifikat tanah baru oleh Kantor Pertanahan
Baca Juga: Tips dan Cara Menjual Emas di Pegadaian agar Tidak Rugi, Perhatikan Hal Berikut Ini
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR